Pilkada 2024

ASN Batang Dua, Ternate Wajib Netral, Ini Dampaknya Jika Melanggar

Sosialisasi Netralitas ASN di Kecamatan Pulau Batang Dua. Foto: Dok Pribadi

Ia juga mengingatkan kepada para lurah, ASN lainnya, dan PTT untuk menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemerintahan, sesuai dengan kewajiban hukum.

"Jika ada ASN yang secara terang-terangan memberikan dukungan atau memihak salah satu calon dalam pemilihan kepala daerah serentak, tindakan akan diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Perbawaslu No. 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, dan POLRI," tandasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga