Pilkada 2024
ASN Batang Dua, Ternate Wajib Netral, Ini Dampaknya Jika Melanggar
Ia juga mengingatkan kepada para lurah, ASN lainnya, dan PTT untuk menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemerintahan, sesuai dengan kewajiban hukum.
"Jika ada ASN yang secara terang-terangan memberikan dukungan atau memihak salah satu calon dalam pemilihan kepala daerah serentak, tindakan akan diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Perbawaslu No. 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI, dan POLRI," tandasnya.
Selanjutnya 1 2
Komentar