Pilkada 2024
ASN Batang Dua, Ternate Wajib Netral, Ini Dampaknya Jika Melanggar

Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam) Pulau Batang Dua, Kota Ternate, Maluku Utara mengadakan sosialisasi mengenai netralitas ASN di Aula Kantor Camat pada Senin, 29 Juli 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh para lurah, kepala sekolah SMP dan SD, serta PTT honorer di lingkungan kecamatan, termasuk pihak Koramil.
"Netralitas ASN adalah aspek penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Ketua Panwaslucam Pulau Batang Dua, Yerik Agama.
Yerik menegaskan bahwa salah satu aturan yang harus dipatuhi oleh ASN adalah bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Baca juga:
Bapemperda dan Pemkot Ternate Siapkan Terobosan Pembangunan Masa Depan
DPRD Ternate: Seleksi Pejabat Harus Bebas dari Politik
Gerindra Belum Beri Dukungan di Pilwako Ternate 2024, Begini Penjelasan Ketua DPC
"Aturan ini diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan turunannya dalam PP No. 94 Tahun 2021, khususnya Pasal 5 huruf n. Pasal tersebut menjelaskan bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden serta calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah," jelasnya.
Komentar