Pilkada 2024
Pemilih yang Tidak Terdata Bisa Nyoblos di Pilkada Morotai 2024, Ini Syaratnya
Koordinator Divisi HP2H Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulau Morotai, Mulkan H. Sudin, mengungkapkan bahwa pemilih yang tidak dikenal dan tidak ditemukan saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas Pantarlih masih bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada Morotai 2024.
"Pemilih yang tidak dikenal dan tidak ditemukan tidak langsung dihapus dari daftar pemilih atau dianggap tidak memiliki hak pilih. Selama mereka memiliki identitas kependudukan, mereka tetap bisa menjadi pemilih," kata Mulkan pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Mulkan menjelaskan bahwa pemilih yang tidak dikenal dan tidak ditemukan dapat tetap menyalurkan hak pilihnya jika data mereka tidak terdaftar di daerah lain.
"Jika data pemilih tersebut tidak ditemukan di daerah lain, mereka tetap berhak memilih di Morotai. Mereka bisa menggunakan hak pilih mereka di daerah ini asalkan data mereka tidak terdaftar di tempat lain," jelasnya.
Baca juga:
Bawaslu Morotai Terbitkan Surat Penting Jelang Pilkada 2024
Poros Muda Golkar Maluku Utara: Sultan Tidore Solusi Terbaik Calon Gubernur 2024
Wali Kota Luncurkan PANDARA: Terobosan Digital Lasmiyati yang Akan Mengubah Wajah Ternate
"Yang penting adalah pemilih tersebut memiliki KTP atau identitas kependudukan lain di daerah ini dan tidak terdaftar di daerah lain," tambahnya.
Komentar