Pilkada 2024
Pemilih yang Tidak Terdata Bisa Nyoblos di Pilkada Morotai 2024, Ini Syaratnya

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai sedang melakukan tabrak data untuk mengecek kemungkinan adanya data ganda dari pemilih yang tidak dikenal dan tidak ditemukan saat coklit oleh Pantarlih.
Mulkan juga menegaskan bahwa pemilih yang tidak dikenal dan tidak ditemukan saat coklit tidak bisa langsung dihapus dari daftar pemilih.
"Selama pemilih memiliki identitas kependudukan, mereka tetap bisa menjadi pemilih. Mereka tidak bisa langsung dihilangkan dari daftar pemilih," ujarnya.
Mulkan menambahkan bahwa informasi ini telah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi dalam rapat dengan Bawaslu Provinsi dan Devisi Data KPU Provinsi beberapa hari lalu.
Dia juga mengungkapkan bahwa masalah pemilih yang tidak dikenal dan tidak ditemukan saat coklit tidak hanya terjadi di Morotai, tetapi juga di banyak daerah lainnya.
Mulkan mengimbau agar pemilih yang merasa belum dicoklit oleh petugas Pantarlih segera melapor ke Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Morotai.
"Bagi pemilih yang merasa belum dicoklit, silakan melapor ke Posko Kawal Hak Pilih agar kami bisa meneruskannya ke KPU," tandasnya.
Komentar