Pilkada

Bawaslu Maluku Utara Selidiki Status Kepailitan AHM, Boleh Maju Pilgub?

Logo Bawaslu || Istimewa

"Ini adalah bagian dari mekanisme pengecekan awal. Kami perlu memastikan kebenaran putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami akan melakukan pengecekan di sana untuk memverifikasi informasi ini," jelas Suleman pada Selasa 6 Agustus 2024.

Suleman menjelaskan bahwa sesuai Pasal 14 huruf f PKPU Nomor 8 Tahun 2024, salah satu syarat calon adalah tidak sedang dalam keadaan pailit.

"Jadi, kami harus memastikan kebenaran putusan tersebut sesuai dengan isi surat ini sebelum melakukan pengawasan terhadap pencalonan tersebut," tegasnya.

Meskipun informasi mengenai status kepailitan AHM sudah lama beredar, kebenaran putusan pengadilan tersebut belum pernah dikroscek secara menyeluruh.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga