Pilkada

Bawaslu Maluku Utara Selidiki Status Kepailitan AHM, Boleh Maju Pilgub?

Logo Bawaslu || Istimewa

Bawaslu Maluku Utara akan menelusuri laporan terkait status kepailitan Ahmad Hidayat Mus (AHM) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Langkah ini diambil setelah Bawaslu menerima surat dari Muhammad Ashar Syarifuddin, SH, dan Muhajir Syah Apdin, SH, yang bertindak sebagai Tim Kurator AHM.

Surat tersebut meminta agar Bawaslu Provinsi Maluku Utara mencegah atau tidak meloloskan AHM sebagai calon gubernur dalam Pilkada Maluku Utara 2024.

Anggota Bawaslu Maluku Utara, Suleman Patras, menyatakan bahwa surat dari Tim Kurator AHM telah diterima dan tembusannya juga dikirim ke KPU RI serta Bawaslu RI.

Baca juga:

Gemoy-Oke dari Hartati: Cara Baru Ternate Menyederhanakan Perizinan dan Mendorong UMKM

Kades di Morotai Terancam Dipecat Akibat Kasus Perzinahan

Dishub Ternate Targetkan APBD 2025 Rp22 Miliar

Surat tersebut disertai bukti-bukti terkait status kepailitan AHM, termasuk salinan putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat Nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 6 Juli 2020.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga