Perkara

Kades di Morotai Terancam Dipecat Akibat Kasus Perzinahan

Kadis PMD Pulau Morotai, Ida Arsad. Foto: Maulud Rasai

Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, berinisial MS alias Ama, yang dilaporkan oleh istrinya dengan tuduhan perzinahan di Polres setempat, berpotensi dipecat dari jabatannya.

Sebelumnya, istri Kades yang berinisial IGM (30) telah melaporkan MS alias Ama ke Mapolres Pulau Morotai. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL/103/VII/SPKT/2024 tertanggal 30 Juli 2024.

Menurut data yang dihimpun selama penyelidikan, perbuatan MS alias Ama terjadi sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda-beda.

"Jika seorang kepala desa ditetapkan sebagai tersangka, pasti akan ada sanksi yang bisa berujung pada pergantian jabatan. Bahkan, baru status sebagai tersangka saja sudah cukup untuk memulai tahapan pemberhentian," ujar Kadis PMD Pulau Morotai, Ida Arsad, pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Baca juga:

Terima Duplikat Bendera Pusaka, Pj Gubernur Maluku Utara: Digunakan Penuh Penghormatan

Terima Duplikat Bendera Pusaka, Pj Gubernur Maluku Utara: Digunakan Penuh Penghormatan

Dinsos Ternate Siapkan Dana Besar untuk Proyek Ini di Tahun 2025

Ia menyebutkan bahwa pihaknya masih memantau perkembangan kasus di Mapolres Pulau Morotai.

"Kami (PMD) akan mengikuti perkembangan kasus di Polres. Hasil dari Polres akan menentukan langkah selanjutnya bagi Kades," katanya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga