Pemerintah

Terima Duplikat Bendera Pusaka, Pj Gubernur Maluku Utara: Digunakan Penuh Penghormatan

Pj Gubernur Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir saat menerima bendera pusaka. Foto: Yudi

Pj. Gubernur Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir menerima duplikat bendera pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), di Balai Samudra, Jakarta, pada Senin, 5 Agustus 2024.

Diketahui, dalam acara tersebut, Pj. Gubernur didampingi oleh Kepala Badan Kesbangpol, Armin Zakaria, dan Kepala Badan Penghubung, K.R.N.S. Lestari.

Penyerahan yang dilakukan oleh Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri, menjelang HUT ke-79 RI itu bukan hanya untuk Maluku Utara, namun kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa penyerahan Bendera Pusaka merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, khususnya Pasal 8 ayat (1) sampai (3).

Peraturan Presiden tersebut menyebutkan bahwa BPIP RI bertanggung jawab atas pembinaan ideologi Pancasila dan mendistribusikan salinan Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan lembaga-lembaga terkait lainnya.

Baca juga:

Dinsos Ternate Siapkan Dana Besar untuk Proyek Ini di Tahun 2025

DPRD Setujui RPJPD: Ternate Siap Jadi Pusat Perdagangan Terbesar 20 Tahun Mendatang

Ternate Kini Punya Aplikasi Super dari Aisah Ahmad untuk Kerusakan Jalan

Duplikat bendera ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022, akan digunakan selama 10 tahun. Namun, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri, dan lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP jika bendera tersebut rusak atau tidak layak dikibarkan sebelum periode 10 tahun berakhir.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga