Pembangunan
DPRD Setujui RPJPD: Ternate Siap Jadi Pusat Perdagangan Terbesar 20 Tahun Mendatang
DPRD Kota Ternate telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate untuk 20 tahun ke depan pada Senin, 5 Agustus 2024.
Persetujuan ini tertuang dalam SK DPRD Ternate No. 188.4/10/DPRD-KT/2024 yang disahkan dalam Rapat Paripurna ke-10 di DPRD Kota Ternate. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Muhajirin Bailusy, Wakil Ketua I Henny Sutan Muda, dan (Plh) Wali Kota Ternate, Rizal Marsaoly.
Rizal menjelaskan bahwa RPJPD 20 tahun ke depan adalah amanat dari Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
"Ranperda RPJPD menjabarkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang. Tujuannya adalah mendukung pencapaian pembangunan nasional serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan," kata Rizal.
Baca juga:
Ternate Kini Punya Aplikasi Super dari Aisah Ahmad untuk Kerusakan Jalan
Tutup Turnamen Bola Voli PKK CUP di Sasa, Begini Harapan Sekda Ternate
Pemilih yang Tidak Terdata Bisa Nyoblos di Pilkada Morotai 2024, Ini Syaratnya
Dia menambahkan bahwa penandatanganan persetujuan bersama ini merupakan pencapaian penting setelah melewati berbagai tahapan penyusunan.
Komentar