Pilkada 2024

KPU Ternate Umumkan Daftar Pemilih Sementara 2024

Rapat Pleno penetapan daftar pemilih sementara Kota Ternate dalam Pilkada 2024. Foto: Cimot

Selama masa pengumuman DPS, menurut Revelyno, masyarakat dapat memberikan tanggapan mengenai pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), seperti pemilih yang telah meninggal dunia atau yang berstatus anggota TNI-Polri. Tanggapan dan masukan ini diharapkan dapat memperbaiki DPS sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

"Jika masih terdapat TMS dalam DPS atau nama-nama yang belum masuk DPS, perbaikan akan dilakukan melalui DPS hasil perbaikan atau DPS HP. Dari hasil DPS HP itulah yang nantinya akan ditetapkan sebagai DPT," tambah Revelyno.

Revelyno juga mengungkapkan bahwa selama proses pencocokan dan penelitian (pencoklitan) oleh petugas Pantarlih, ditemukan pemilih TMS yang langsung dibersihkan dari daftar. Proses pembersihan ini dilakukan saat pleno tingkat PPS, sementara petugas Pantarlih hanya memberi kode pada pemilih yang TMS.

Untuk pemilih yang tidak dikenal, KPU tidak dapat menghapusnya dari DPS karena data pemilih bersumber dari Dirjen Dukcapil Kemendagri.

"Kami KPU Kota Ternate hanya mengolah data tersebut. Jika ada nama yang tidak dikenal, kami tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkannya atau menghapusnya dari DPS," pungkasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga