Perkara
Kades Morotai Jadi Tersangka Perselingkuhan

Kasus ini diproses berdasarkan pasal perzinahan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Ismail juga menyebutkan bahwa masalah penyergapan merupakan isu yang berbeda dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Sementara itu, penyergapan adalah masalah yang terpisah dan masih dalam proses penyelidikan," tandasnya.
Selanjutnya 1 2
Komentar