Perkara

Kades Morotai Jadi Tersangka Perselingkuhan

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim. Foto: Maulud Rasai

Kasus ini diproses berdasarkan pasal perzinahan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. Ismail juga menyebutkan bahwa masalah penyergapan merupakan isu yang berbeda dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Sementara itu, penyergapan adalah masalah yang terpisah dan masih dalam proses penyelidikan," tandasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga