Pemerintahan
DPRD Maluku Utara Rilis Rencana Jangka Panjang 2045

DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2023/2024 di Sofifi pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yakni penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk 2025-2045 dan Rancangan Perubahan KUA serta PPAS Tahun Anggaran 2024.
Pj. Sekda Abubakar Abdullah, yang mewakili Pj. Gubernur, menyerahkan dokumen Ranperda RPJPD kepada Wakil Ketua DPRD Muhammad Abusama.
Dalam sambutannya, Pj. Sekda menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan atas persetujuan mereka untuk membahas lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Abubakar Abdullah menekankan bahwa dokumen RPJPD merupakan perencanaan jangka panjang yang mencakup visi, misi, sasaran, arah pembangunan, serta indikator utama yang harus diselaraskan dengan rencana pembangunan nasional dan tata ruang wilayah Provinsi Maluku Utara.
Proses penyusunan RPJPD melibatkan berbagai tahapan, termasuk penyusunan rancangan awal, konsultasi publik, dan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
“Penyusunan dokumen ini mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Penyelarasan RPJPN dengan Rencana Pembangunan Daerah,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Muhammad Abusama, yang memimpin rapat paripurna, mengungkapkan bahwa Ranperda RPJPD memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting sebagai pedoman dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.
Selanjutnya, Ranperda tersebut akan dibahas secara khusus oleh masing-masing fraksi, dan pandangan masing-masing fraksi akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya yang telah disepakati oleh Badan Musyawarah (Banmus).
“Kepada fraksi-fraksi yang ingin menggunakan haknya untuk menyampaikan pandangan umum, diberikan kesempatan untuk mendaftar ke pimpinan DPRD melalui Sekretariat,” kata Muhammad Abusama.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Anggota DPRD Maluku Utara, Plh. Sekretaris DPRD Erva Pramukawati, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Komentar