Pilkada 2024

Kakanwil Kemenag Maluku Utara Kampanye Politik di Morotai, Akademisi Minta Bawaslu Bertindak

Risaldi Posu, Akademisi Unipas Morotai. Foto: Dok Pribadi

Ia menegaskan bahwa instansi terkait, terutama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten dan Provinsi, harus menindaklanjuti hal ini, mengingat Kakanwil adalah pejabat yang terikat dengan aturan netralitas ASN.

"Ini harus menjadi catatan Bawaslu Kabupaten dan Provinsi untuk menindaklanjutinya, sebab yang bersangkutan adalah pejabat ASN yang sudah terang-terangan berkampanye di depan umum," tegas Risaldi.

Risaldi juga menambahkan bahwa sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Agama, Kakanwil seharusnya bisa menjadi teladan bagi semua kalangan dan menjaga pernyataannya dengan bijaksana.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga