Pilkada 2024
Bimtek Panwascam Ternate Selatan: Rahasia Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

Panwas Kecamatan (Panwascam) Ternate Selatan, Kota Ternate, mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dari 17 kelurahan di Kecamatan Ternate Selatan.
Acara dengan tema; "Tata Cara Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024" tersebut berlangsung di Hotel Jati pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, dan materi disampaikan oleh Dr. Sultan Alwan, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, serta Julham Djaguna sebagai praktisi.
Dalam sambutannya, Kifli Sahlan menekankan pentingnya peningkatan kemampuan berpikir dalam penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa pada pemilihan kepala daerah nanti.
"Terutamanya di tingkat kelurahan," kata Kifli.
Dr. Sultan Alwan menyoroti dua poin utama dalam materinya: pengawasan pemilu dan pengawasan pelanggaran administrasi.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran administrasi adalah pelanggaran yang sudah diatur dalam perundang-undangan tetapi tidak diikuti sesuai prosedur dan mekanisme. Selain itu, pengawasan pemilu meliputi pengawasan terhadap penyelenggara pemilu.
Julham Djaguna membahas pengertian hukum formil dan materiil dalam pengawasan pemilu.
"Sumber hukum formil bersifat operasional dan langsung terkait dengan penerapan hukum, sementara sumber hukum materiil berasal dari substansi hukum," tuturnya.
Komentar