Pilkada

Hendra Karianga Pastikan Rusli Sibua Bebas Hutang: Kasus Perdata dan Pidana Sudah Selesai

DR. Hendra Karianga. Foto: Ist

"Rusli Sibua sebagai pribadi tidak memiliki kasus pidana maupun perdata. Percayalah pada pengadilan karena mereka memiliki data yang lengkap. Jika kita tidak percaya pada pengadilan, lalu pada siapa? Pengadilan diberikan wewenang untuk mengeluarkan keterangan sesuai undang-undang," ujarnya.

"Kalau memang Rusli Sibua berhutang, kepada siapa? Terhadap MMC, jika ada, putusannya nomor berapa? Saya adalah pengacara yang menangani kasus tersebut," sambung Hendra.

Ia menambahkan bahwa kasus perdata tidak ada kaitannya dengan Rusli Sibua, karena putusan perdata MMC berkaitan dengan Pemda Morotai, bukan dengan Rusli secara pribadi.

"Kasus MMC tidak ada kaitannya dengan Rusli Sibua. Keputusan tersebut adalah putusan perdata antara MMC dan Pemda. Oleh karena itu, putusan tersebut tidak bisa dieksekusi karena semua aset pemerintah Kabupaten Pulau Morotai sudah didaftarkan di Kementerian Keuangan dan Perbendaharaan Negara, dan tidak boleh disita. Percayalah pada pengadilan karena mereka memiliki data yang lebih valid," terangnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga