Lingkungan

WALHI dan Protection Internasional Hadirkan Solusi Baru untuk Perlindungan HAM di Maluku Utara

Pemaparan materi dari Irsandi Hidayat, anggota WALHI Maluku Utara. Foto: FH

Lanjut Andi sapaan kerennya, Peraturan KLHK ini menjadi "angin segar" sekaligus memperkuat instrumen hukum yang ada terkait perlindungan pembela HAM dan lingkungan.

"Ini termasuk pedoman kejaksaan terkait penanganan perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta peraturan Mahkamah Agung sebagai panduan bagi hakim dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pembela lingkungan hidup," katanya.

Untuk itu, menurut dia, tujuan dari membangun jaringan perlindungan keamanan pembela HAM adalah untuk memperkuat kerja sama dan keterlibatan berbagai entitas atau pihak yang berpotensi mendapat ancaman intimidasi atau diskriminasi dalam kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia.

Selanjutnya 1 2
Penulis: FH
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga