Lingkungan
WALHI dan Protection Internasional Hadirkan Solusi Baru untuk Perlindungan HAM di Maluku Utara

WALHI Maluku Utara bekerja sama dengan Protection Internasional menggelar workshop dan FGD terkait jaringan perlindungan keamanan pembela HAM dalam konflik sumber daya alam. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Ayu Lestari pada 16-17 September 2024.
Dalam sambutannya, Astuti Kilwouw yang mewakili Direktur WALHI Malut, mengungkapkan bahwa kegiatan ini melibatkan jurnalis, lembaga bantuan hukum, dan aktivis pemerhati HAM. Tujuannya adalah untuk konsolidasi dan mengembangkan jaringan perlindungan serta keamanan terhadap pembela HAM.
"Indonesia sedang menghadapi kerentanan permanen. Kolaborasi lintas lembaga dengan entitas yang memiliki kepentingan serupa dalam perlindungan keamanan pembela HAM sangat penting. Bentuk kolaborasi yang saling menguntungkan dapat memperkuat jaringan," ujarnya.
Astuti menambahkan bahwa tren politik dan kecenderungan negara yang semakin iliberal dan konservatif, dengan pendekatan pembangunan ekonomi ekstraktif, turut memperbesar kerentanan terhadap pembela HAM.
Baca juga:
Industri Ekstraktif: Ancaman Terbesar bagi Pesisir Indonesia, Jaring Nusa Serukan Resolusi Hebat
Peta Suara Suku pada Pilgub Maluku Utara di Kota Ternate
Harita Nickel Buktikan Kualitasnya: Menang Dua Penghargaan di Bea Cukai Ternate Award 2024
Irsandi Hidayat juga menambahkan bahwa pada 10 September 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.
Komentar