Asusila
Tega! Ayah Kandung di Halmahera Selatan Hamili Putrinya
Seorang pria di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, berinisial IH (41 tahun) diduga menghamili anak kandungnya (16 tahun).
Atas tindakannya, IH kini tengah ditahan kepolisian setempat.
IH dikabarkan telah berulangkali menggauli anak kandungnya sejak korban duduk di bangku SMP. Pelaku melakukan aksi jahatnya itu saat mengunjungi korban yang bersekolah di Kota Ternate.
Korban akhirnya berbadan dua saat duduk di bangku SMA kelas 1.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan IPTU Ray Sobar mengatakan perbuatan IH terbongkar ketika usia kandungan korban memasuki 5 bulan. IH mengakui perbuatannya ketika diinterogasi istri dan keluarganya.
"Korban diduga dalam keadaan hamil 5 bulan. Hal itu diketahui karena pengakuan sendiri si pelaku kepada istrinya (ibu kandung korban, red)," kata Ray, Selasa 17 September 2024.
Menurut Ray, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Kabupaten Halmahera Selatan untuk diamankan.
"Pelaku diamankan pada Minggu 15 September 2024 di Polres," jelasnya.
Dia menambahkan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akan segera menindaklanjuti kejadian tersebut. IH juga rencananya dijerat dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.
"Kita akan kenakan Pasal 76d Undang-undang tentang perlindungan anak," tandasnya.
Komentar