RTRW

Bappeda Maluku Utara Konsultasi Evaluasi Ranperda RTRW Halmahera Tengah ke Kemendagri

Konsultasi evaluasi Ranperda RTRW Halmahera Tengah || Foto: ISt

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Tengah kini memasuki tahap konsultasi evaluasi di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa 1 Oktober 2024 di Jakarta.

Tahap ini merupakan bagian penting dari proses evaluasi dokumen RTRW setelah melalui serangkaian prosedur validasi dan persetujuan dari berbagai instansi terkait.

Kepala Bappeda Maluku Utara, Dr. Muhammad Sarmin S. Adam, menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam memastikan keselarasan kebijakan tata ruang di berbagai tingkatan pemerintahan.

"Kami berkomitmen untuk memastikan dokumen RTRW Halmahera Tengah ini selaras dengan kebijakan pembangunan provinsi, serta mendukung visi pembangunan berkelanjutan yang digariskan oleh pemerintah pusat," ungkapnya. Ia menambahkan, "Proses evaluasi ini menjadi fondasi penting bagi pengembangan wilayah yang terstruktur dan sinergis antara kabupaten dan provinsi."

Ranperda RTRW Halmahera Tengah sebelumnya telah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN pada Agustus 2024 dan evaluasi dari Gubernur Maluku Utara pada September 2024. Saat ini, dokumen tersebut tengah berada dalam pembahasan lintas sektor di Ditjen Bina Bangda untuk dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Dengan melalui tahap konsultasi ini, kami berharap Ranperda RTRW Halmahera Tengah bisa segera ditetapkan sebagai Perda yang akan memberikan dasar hukum serta arah yang jelas bagi pengembangan wilayah dalam jangka panjang," tambah Sarmin.

Kemendagri memberikan sejumlah catatan perbaikan untuk penyempurnaan Ranperda RTRW Halmahera Tengah, yang mencakup 24 poin evaluasi. Catatan tersebut meliputi perbaikan teknis penulisan, penyesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta konfirmasi mengenai beberapa aspek dalam perencanaan ruang. Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah diharapkan melakukan penyempurnaan dokumen tersebut berdasarkan catatan evaluasi sebelum proses penetapan akhir.

Dengan selesainya tahap konsultasi ini, diharapkan Ranperda RTRW Halmahera Tengah dapat segera ditetapkan sebagai Perda, yang nantinya akan memberikan arah jelas dan dasar hukum yang kokoh bagi pengelolaan dan pengembangan tata ruang wilayah Halmahera Tengah untuk 20 tahun mendatang.

Rapat evaluasi dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, termasuk Plt. Kepala Bapelitbangda Halmahera Tengah, yang didampingi oleh Kabag Perundangan Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara. Hadir pula perwakilan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, seperti Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR. Selain itu, sejumlah kementerian dan lembaga juga turut hadir untuk memberikan masukan yang berfokus pada peningkatan kualitas dokumen dan penguatan sinergitas pengelolaan tata ruang di Maluku Utara.

Penulis: Aan Fadlan
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga