Pilkada 2024

Tim Hukum HAS-ARI Segera Laporkan KPUD Maluku Utara ke DKPP dan Bawaslu

Ketua Tim Kuasa Hukum, Junaidi Umar || Foto: Dok Pribadi

Tim Hukum HAS-ARI, Junaidi Umar, dengan tegas menyatakan kesiapan pihaknya untuk menempuh langkah hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku Utara jika ditemukan adanya pelanggaran terkait pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pengganti pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024.

“Kami akan menempuh jalur hukum jika KPUD terbukti melanggar aturannya sendiri, terutama soal pemeriksaan kesehatan paslon di luar RSUD Chasan Bosoirie Ternate. KPUD harus menjaga integritas dan konsistensi dalam menjalankan setiap tahapan Pilkada. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang merugikan kepentingan paslon lain,” tegas Junaidi.

Menurut Junaidi, KPUD telah menetapkan RSUD Chasan Bosoirie Ternate sebagai rumah sakit resmi untuk pemeriksaan kesehatan bagi seluruh paslon. Penetapan ini dilakukan melalui mekanisme yang sah sesuai dengan keputusan KPU RI, termasuk PKPU 8 tentang pencalonan dan petunjuk teknis lainnya. Oleh karena itu, segala bentuk penyimpangan, seperti pemeriksaan kesehatan di rumah sakit selain yang telah ditunjuk, akan dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Ia juga menegaskan bahwa KPUD Maluku Utara akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP. Bawaslu juga harus ketat mengawasi prosedur yang digunakan KPU.

“Bawaslu harus dilibatkan dalam mengawasi pelaksanaan tugas KPUD, terutama jika ada indikasi penyimpangan atau ketidakadilan dalam penetapan rumah sakit pemeriksa kesehatan,” jelas Junaidi.

Junaidi menilai bahwa sikap KPUD yang mengizinkan pemeriksaan kesehatan di luar ketetapan resmi dapat merusak asas keadilan dan kesetaraan.

“Tidak boleh ada keistimewaan bagi paslon tertentu. Ini bukan soal fleksibilitas, tetapi soal ketaatan pada keputusan KPUD yang harus dipatuhi oleh semua pihak,” lanjutnya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa proses penunjukan rumah sakit sudah melalui rekomendasi dari dinas terkait dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“KPUD tidak boleh sewenang-wenang mengabaikan keputusan yang telah dibuatnya sendiri. Jika ada tindakan yang menyimpang, itu bisa menjadi dasar bagi kami untuk melaporkannya ke DKPP dan Bawaslu,” kata Junaidi.

Junaidi mendesak Bawaslu agar memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini, memastikan bahwa setiap tahapan sesuai dengan Juknis KPU nomor 1090 Tahun 2024. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk menghindari ketidakadilan dan potensi pelanggaran prosedur.

Menurutnya, upaya hukum ini bukan hanya soal mempertahankan hak satu paslon, tetapi untuk menjaga prinsip keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada.

“KPUD tidak boleh memihak atau memberi keuntungan kepada satu paslon dengan mengabaikan aturan. Kami siap melaporkan ke DKPP dan Bawaslu demi memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Junaidi.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga