Pilkada

Tim MK-BISA juga Soroti Pemeriksaan Kesehatan Sherly, Ancam Lapor KPU ke DKPP

Hastomo Tawary, Tim Hukum MK-BISA. Foto: Dok Pribadi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara kini tengah menghadapi sorotan tajam setelah dituduh melanggar aturan terkait pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda, calon gubernur yang menggantikan mendiang suaminya.

Tindakan KPU yang memindahkan lokasi pemeriksaan kesehatan Sherly dari rumah sakit yang telah ditetapkan menuai kritik keras, bukan hanya tim hukum HAS-ARI, tapi juga pasangan calon nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA), yang menilai keputusan tersebut tidak adil dan berpotensi merusak integritas proses pemilihan.

Juru Bicara Tim Hukum MK-BISA, Hastomo Tawary, mengungkapkan bahwa pemeriksaan Sherly Tjoanda di RSPAD Gatot Subroto melanggar Keputusan KPU Malut Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Sakit sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan bagi Bacagub dan Wagub Provinsi Maluku Utara dalam Pemilihan Tahun 2024.

Hastomo menyatakan bahwa KPU tidak bersikap adil terkait pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda. Sebelumnya, KPU telah menetapkan RSCB Ternate sebagai rumah sakit pemeriksa kesehatan bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. Namun, KPU Malut mengambil langkah istimewa dengan melakukan pemeriksaan kesehatan Sherly di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

“Hal ini jelas melanggar prosedur yang telah ditetapkan. KPU seharusnya konsisten dalam menerapkan aturan yang ada,” tegas Hastomo.

Baca juga:

Mantan Danrem 152/Baabullah Jabat Staf Ahli Menteri Pertahanan

Aliong Mus: Program Pembangunan Prabowo-Gibran Akan Diterapkan di Maluku Utara

Rizal Marsaoly: Rocktober Jadi Bukti Kolaborasi Nyata di Kota Ternate

Ia juga menambahkan bahwa KPU Malut telah melanggar PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan. Menurutnya, ada petunjuk teknis yang diatur dalam keputusan KPU RI mengenai teknis pemeriksaan kesehatan dalam Pilkada.

“Rumah sakit yang ditunjuk untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon harus ditetapkan melalui keputusan KPU Provinsi. Begitu juga dengan tim pemeriksa kesehatan, yang telah diatur dan ditetapkan, sehingga dokter di luar tim tersebut tidak boleh melakukan pemeriksaan kesehatan pasangan calon,” papar Hastomo.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga