Pilkada

Akademisi Ungkap Kekeliruan KPU Maluku Utara dalam Mekanisme Pergantian Sherly

Sherly Tjoanda, istri mendiang Benny Laos, yang didaulat menggantikan suaminya || Foto: Farhan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Aslan Hasan, mengkritik klarifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) terkait keputusan pengalihan lokasi pemeriksaan kesehatan bakal calon pengganti Sherly Tjoeanda.

Menurutnya, KPU Malut tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum yang digunakan dalam keputusan tersebut.

Sebelumnya, pada Senin 21 Oktober 2023, Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting, menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai aturan dalam menangani penggantian bakal calon gubernur yang meninggal dunia.

Kritik Terhadap Dasar Hukum

Aslan Hasan menyebut bahwa KPU Malut justru mengakui adanya rekomendasi dari Dinas Kesehatan yang menjadi dasar keputusan kelembagaan untuk menunjuk rumah sakit di luar Maluku Utara sebagai pelaksana pemeriksaan kesehatan. Ia menilai argumen KPU terkait berakhirnya perjanjian kerja sama antara KPU Provinsi Malut dengan RSUD Hasan Boesoirie adalah alasan yang tidak masuk akal.

"Alasan bahwa hubungan hukum berupa perjanjian kerja sama dengan RSUD Hasan Boesoirie telah berakhir sehingga pemeriksaan tidak dapat dilakukan di rumah sakit tersebut sangat mengada-ada," ujar Aslan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca juga:


Rizal Marsaoly: Rocktober Jadi Bukti Kolaborasi Nyata di Kota Ternate


BARET Siap Pasang Badan Memenangkan Tauhid-Nasri di Pilwako Ternate


Apresiasi Rocktober, Erwin Umar: Komunitas dan UMKM Harus Terus Tumbuh di Ternate


Penunjukan Rumah Sakit Seharusnya Kewenangan KPU

Aslan menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, penunjukan rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon merupakan kewenangan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota. Penunjukan ini harus dilakukan dengan berkoordinasi dan mempertimbangkan rekomendasi dari dinas kesehatan yang berwenang.

"Perjanjian kerja sama yang disebutkan KPU hanya merupakan pranata hukum tambahan yang bisa diperbarui sewaktu-waktu sesuai kebutuhan," jelasnya.

Kritik Terhadap Diskresi KPU

Aslan juga menambahkan, jika kontrak kerja sama dengan RSUD Hasan Boesoirie sudah berakhir, KPU seharusnya membuat kontrak baru yang memungkinkan rumah sakit tersebut tetap melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon pengganti.

"Argumentasi KPU justru mengindikasikan adanya perlakuan diskriminatif," tambah mantan anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara ini

Tidak Ada Ketentuan Khusus dalam PKPU

Lebih lanjut, Aslan menyebutkan bahwa syarat bagi bakal calon pengganti sama dengan syarat bagi calon yang mendaftar pada keadaan normal. Seluruh ketentuan tentang syarat calon berlaku mutatis mutandis untuk bakal calon pengganti.

Menurutnya, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tidak mengatur keadaan khusus yang membenarkan adanya penggunaan diskresi oleh KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mengambil keputusan di luar ketentuan yang sudah ada. Karena itu, Aslan menilai bahwa pertimbangan KPU Malut dalam pengambilan keputusan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Pertimbangan KPU Malut ini tidak memiliki pijakan hukum yang kokoh," tutupnya.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga