Pilkada

Dr. Graal Taliawo Komitmen Terbuka Sejak Awal untuk Maluku Utara

Dr. R Graal Taliawo pose bersama dengan masyarakat Maluku Utara di Jakarta. Foto: Dok Pribadi

Setelah dilantik dan ditetapkan menjadi Anggota Komite II serta Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) pada 19 Oktober 2024, R. Graal Taliawo menggelar silaturahmi perdana dengan masyarakat Maluku Utara bertajuk “Bincang DPD-RI Bersama Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si.” di Jakarta Selatan.

Agenda ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara DPD-RI dengan masyarakat Maluku Utara, khususnya mahasiswa dan pemuda yang berada di Jakarta.

Kerja Nyata dan Transparan

Dalam kegiatan ini, Dr. Graal menegaskan komitmennya untuk bekerja secara nyata dan transparan.

“Jauh sebelum pencalonan, saya sudah berkomitmen untuk bertanggung jawab atas apa yang saya emban. Kegiatan ini adalah bentuk pertanggungjawaban saya. Saya harus bekerja secara transparan dan membuka diri, termasuk melaporkan rutin aktivitas yang saya lakukan,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya muatan edukasi politik dalam setiap kegiatan. Dalam pemaparannya, Dr. Graal menjelaskan tugas pokok, fungsi, dan wewenang DPD, Komite II, dan PPUU.

“Sosialisasi mengenai DPD, Komite II, dan PPUU penting agar masyarakat memiliki pengetahuan yang memadai. Ini menjadi modal untuk berelasi secara proporsional dan sehat,” katanya.

Dr. Graal juga menegaskan bahwa tugas utama seorang legislator adalah berbicara, bukan mengeksekusi kebijakan.

Baca juga:

Tiga Poin Penting yang Ditekankan Politisi PKB Ternate untuk Pjs Wali Kota

Ghifari: APBD-P 2024 Ternate Harus Sehat dan Berkualitas

Besok! Debat Pilkada Ternate: Adu Gagasan Ekonomi, Lingkungan, dan Infrastruktur

“Jika anggota dewan tidak berbicara demi kepentingan masyarakat, itu artinya dia tidak bekerja. Hal yang sama berlaku bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota; jika mereka tidak melakukan pembangunan yang nyata, itu artinya mereka juga tidak bekerja,” tegasnya.

Komite II dan PPUU

Dr. Graal berkomitmen untuk mengawasi kerja pemerintah pusat di Maluku Utara, terutama dalam lingkup tugas Komite II yang mencakup pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi. “Ketika saya turun ke lapangan, saya akan memeriksa sejauh mana anggaran pembangunan sudah direalisasikan oleh kementerian dan lembaga perwakilan di daerah,” ujarnya.

Politisi berusia 37 tahun ini menjelaskan bahwa lingkup tugas Komite II meliputi sembilan bidang: pertanian dan perkebunan, perhubungan, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup, ekonomi kerakyatan, badan usaha milik negara yang berkaitan dengan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, serta ketahanan pangan, meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga