Pilkada

Anak-Anak Terlibat dalam Kampanye Sherly-Sarbin, MK-BISA Desak Tindak Tegas

Tangkapan Layar Akun Tamang Bela yang digunakan dalam kampanye digital paslon Cagub Nomor Urut 4, Sherly dan Sarbin || Foto: Firjal

Menurut Hastomo, ketiga ketentuan hukum tersebut secara jelas menyatakan bahwa anak-anak, yang menurut hukum Indonesia adalah mereka yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah, dilarang untuk dilibatkan dalam kegiatan kampanye politik.

Hastomo juga menambahkan bahwa jika anak-anak dilibatkan dalam kampanye politik, maka pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, seperti hukuman penjara dan/atau denda, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Perlindungan Anak. Selain itu, dapat dikenakan juga sanksi administrasi, berupa pembatalan nama calon dari daftar calon tetap atau pembatalan penetapan calon sebagai calon terpilih, sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.

"Oleh karena itu, sekali lagi kami mendesak Bawaslu Maluku Utara dan Gakkumdu agar segera mengambil langkah hukum yang tegas untuk menjaga kualitas demokrasi serta memastikan bahwa Pilkada Maluku Utara berjalan secara demokratis dan bermartabat," pungkas Hastomo.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga