Pilkada
Anak-Anak Terlibat dalam Kampanye Sherly-Sarbin, MK-BISA Desak Tindak Tegas
Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA), mendesak Bawaslu dan Gakkumdu untuk segera menindaklanjuti temuan dugaan pelibatan anak-anak dalam kampanye politik yang dilakukan oleh pasangan calon nomor 4, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe (Sherly-Sarbin).
Temuan ini terungkap setelah Tim Pengawasan Siber Bawaslu Maluku Utara melakukan pemantauan terhadap media sosial yang diduga melibatkan anak-anak dalam konten kampanye mereka.
Juru bicara Tim Hukum MK-BISA, Hastomo Tawari, mengatakan bahwa Tim Pengawasan Siber Bawaslu Maluku Utara, yang dibentuk melalui kerja sama antara Tim Cyber Crime Polda Malut, Asosiasi Media Siber (AMSI) Malut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate, Mafindo, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malut, telah menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik pasangan calon Sherly-Sarbin.
Hastomo menjelaskan, menurut laporan Tim Pengawasan Siber Bawaslu Maluku Utara, akun Facebook dan Instagram @Tamang Bela yang digunakan dalam kampanye tersebut, telah memposting video yang diduga melibatkan anak-anak. Berdasarkan pantauan terakhir per tanggal 6 November 2024, video yang diposting di akun Facebook telah ditonton lebih dari 169 ribu kali, di-share sebanyak 169 kali, dan memperoleh 87 komentar. Sementara itu, di akun Instagram @Tamang Bela, video tersebut telah ditonton sebanyak 87 ribu orang dan di-share sebanyak 33 kali.
Terkait temuan tersebut, Hastomo mendesak Bawaslu dan Gakkumdu agar segera mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Baca juga:
Janji Besar MK-BISA: Kesejahteraan Guru Honorer Segera Terwujud!
MK-BISA Tawarkan Peluang Tak Terbatas untuk Anak Muda Maluku Utara
Gaji Tertunggak, Staf Desa dan Tukang Sapu di Morotai Geruduk Kantor Pemerintah
Hastomo menegaskan bahwa larangan pelibatan anak-anak dalam kampanye politik dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Pertama, larangan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur tentang larangan kampanye. Kedua, penjelasan mengenai pemilih dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, yang mengatur ketentuan mengenai pemilih. Ketiga, larangan ini juga dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur usia anak," papar Hastomo.
Komentar