Pilkada
Dirut BUMD Halmahera Timur Ikut Kampanye, Paslon Nomor 1 Bisa Terjerat Pidana

Terpisah, dalam Pasal 189 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, disebutkan bahwa: "Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, serta kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)".
Sementara itu, dalam Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016, dijelaskan bahwa:
"Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, b. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, serta kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan".
"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Dengan ketentuan ini, jika Rasid Musa sebagai Dirut BUMD tidak memiliki izin cuti kampanye dari Bawaslu, maka Paslon nomor urut 1 yang melibatkan dirinya dapat berisiko dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
Komentar