Pilkada
Dirut BUMD Halmahera Timur Ikut Kampanye, Paslon Nomor 1 Bisa Terjerat Pidana

Paslon nomor urut 1, Farrel Adhitama dan H. Djalaluddin Thaib, terancam pidana setelah melibatkan Direktur Utama (Dirut) BUMD Kabupaten Halmahera Timur, Drs. Rasid Musa, dalam kampanye mereka.
Meski aturan membolehkan pejabat BUMD berkampanye, Rasid diduga belum mengantongi izin cuti kampanye dari Bawaslu, yang bisa berisiko membawa paslon ini ke ranah hukum.
Rasid diketahui tampil dalam kampanye Paslon nomor urut 1 yang mengusung jargon Farrel-Jadi, di Pantai Mobon, Desa Soagimalaha, pada Minggu 17 November 2024 sekitar pukul 16.24 WIT.
Nama Rasid juga tercatat dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) Paslon nomor urut 1 tersebut yang tertanggal 12 November 2024.
Namun, dalam ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, pejabat BUMN/BUMD diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye, asalkan yang bersangkutan telah mendapatkan izin cuti kampanye dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga:
Bawaslu Morotai Pastikan Penyandang Disabilitas Tak Tersisih di Pilkada 2024
Gapolida Karya WD Gafoer: Solusi Menyelamatkan Bahasa Ternate dari Kepunahan
Tim Hukum Lapor Akun Facebook Misterius yang Sebar Fitnah Terhadap Sherly Tjoanda
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Haltim, Alhervan Barmawi, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat izin cuti kampanye dari Rasid Musa sebagai pejabat BUMD.
"Sejauh ini, Bawaslu belum menerima surat izin cuti kampanye yang bersangkutan," ujar Alhervan, Senin, 18 November 2024 dini hari.
Komentar