Kasus

Dua Kali Loloskan Ganja Lewat Jasa Pengiriman, Aksi Karyawan Ini Dihentikan Polres Ternate

Konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba oleh Satresnarkoba Polres Ternate. Foto: Ist

“Komunikasi antara SR dan AP dilakukan melalui handphone karena ada orang suruhan AP yang mengatur pengambilan barang setelah dibuang oleh SR,” kata Suherman.

Atas perbuatannya, SR disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana yang dihadapi oleh pelaku adalah penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, hingga seumur hidup,” tandasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga