Pilkada

Tiga Tim Calon Gubernur Maluku Utara Desak Hentikan Quick Count Sherly-Sarbin

Tim paslon Gubernur Maluku Utara nomor urut 01, 02 dan 03 saat konferensi pers. Foto: Qoji

Tiga tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara mendesak KPU dan Bawaslu untuk menghentikan rencana Quick Count (hitungan cepat) internal yang dilakukan pasangan nomor empat, Sherly-Sarbin, melalui lembaga survei Indikator.

Para tim pasangan calon menilai tindakan tersebut melanggar aturan dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban jelang perhitungan suara Pilkada 2024.

Ketua tim relawan pasangan calon nomor tiga, Muhammad Kasuba dan Basri Salama (MK-BISA), Dino Umahuk, menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 28 Ayat 3, lembaga survei dilarang memihak dan merugikan peserta pemilu lain serta tidak boleh mengganggu proses penyelenggaraan Pemilu.

Dino menambahkan, dalam Pasal 16 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2022 juga mengatur bahwa lembaga survei harus bersifat independen dengan sumber dana yang jelas.

“Kami keberatan karena Quick Count ini dilakukan melalui akun Facebook Sherly Djoanda, yang tidak terdaftar sebagai akun kampanye resmi di KPU. Kami minta kegiatan ini segera dihentikan,” tegas Dino.

Senada dengan itu, Fadly Tuanane, tim hukum pasangan nomor dua, Aliong Mus dan Sahril Tahir (AM-SAH), juga meminta TNI dan Polri untuk bertindak tegas serta berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu agar segera menghentikan Quick Count tersebut.

“Quick Count ini menimbulkan kegaduhan dan dapat mengganggu proses demokrasi. Bawaslu dan pihak terkait harus mengambil langkah tegas untuk menghentikannya,” ujarnya.

Sementara itu, Muis Djamin dari tim pemenangan pasangan nomor satu, Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS), juga menuntut agar institusi negara menyikapi persoalan ini dengan serius. Jika tidak ada langkah tegas, mereka mengancam akan mengarahkan simpatisan dan pendukung tiga pasangan calon untuk membubarkan kegiatan Quick Count tersebut.

“Quick Count bukan hasil resmi Pilkada yang sesuai dengan undang-undang. Kami meminta KPU dan Bawaslu untuk menghentikan Quick Count yang dilakukan lembaga survei Indikator atas permintaan pasangan Sherly-Sarbin,” jelas Muis.

Ketiga tim pasangan calon tersebut menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan tegas dari KPU dan Bawaslu, mereka akan mengambil langkah sendiri untuk menghentikan aktivitas Quick Count yang dianggap mencederai proses demokrasi.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga