Pilkada 2024

PSU Satu TPS di Ternate Digelar Besok, Ini Penjelasannya

Rapat kordinasi Bawaslu dan KPU Kota Ternate, bersama Forkompimda, untuk penyelenggaran PSU || Foto: Fadli/Halmaherapost

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 05, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, akan digelar pada Minggu, 1 Desember 2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Ternate, M Zen A Karim, usai Rapat Koordinasi (Rakor) yang melibatkan Forkopimda, Bawaslu, Camat Ternate Selatan, Lurah Kalumata, dan tim pasangan calon Gubernur di Gedung KPU Kota Ternate, Sabtu 30 November 2024.

"PSU ini merupakan tindak lanjut laporan Panwascam Ternate Selatan terkait pelanggaran pemilu di TPS 04, Kelurahan Kalumata," kata Zen kepada Halmaherapost.com.

Zen menjelaskan bahwa PSU hanya akan dilakukan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

"PSU ini melibatkan 579 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah satu pemilih pindahan dan 10 pemilih yang menggunakan KTP," ujarnya.

PSU digelar karena ditemukan 10 pemilih yang menggunakan KTP luar Kota Ternate tanpa surat pindah memilih dari KPU.

"Hal ini melanggar aturan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Ini menjadi dasar hukum pelaksanaan PSU," tegas Zen.

Secara teknis, persiapan logistik dan tata kelola PSU telah rampung. Proses pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIT.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, menambahkan bahwa pelaksanaan PSU didasarkan pada ketentuan Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 50 PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

"Berdasarkan hasil pengawasan PKD dan PTPS di TPS 04 pelanggaran memenuhi unsur untuk dilakukan PSU," jelas Kifli.

Ia menegaskan bahwa PSU di TPS 04 hanya melibatkan satu surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Rekomendasi kami fokus pada surat suara tersebut," pungkasnya.

Penulis: FH
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga