Pilkada 2024

Dugaan Pelanggaran: Aliansi Rakyat Maluku Kie Raha Tuntut Keadilan ke Bawaslu RI,

Aliansi Rakyat Maluku Kie Raha menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Senin 2 November 2024.

Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan atas penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara 2024 yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan.

Dalam orasinya, Taslim Noh, koordinator aksi, menyampaikan bahwa aliansi yang terdiri dari putra-putri Maluku Utara ini hadir untuk menyuarakan keadilan. Mereka mengungkapkan kejanggalan sejak tahapan pencalonan hingga pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Kami mencatat dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk dugaan ketidaknetralan ASN, dugaan praktik politik uang, dan proses pergantian calon gubernur yang tidak sesuai aturan. Semua ini berpotensi mencederai integritas demokrasi kita,” ujar Taslim dengan nada tegas namun tetap mengedepankan semangat persaudaraan.

Taslim menyoroti proses pergantian calon gubernur Sherly Tjoanda yang menggantikan mendiang Benny Laos. Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi cacat hukum karena tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan Penjabat Gubernur Maluku Utara Syamsuddin A. Kadir dan Penjabat Sekda Abubakar Abdullah dalam mendukung salah satu pasangan calon, serta pengarahan terhadap ASN untuk memenangkan pasangan Sherly-Sarbin.

“Semua dugaan pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang terstruktur, sistematis, dan masif,” imbuhnya.

Ajakan untuk Transparansi dan Keadilan

Dalam aksi yang berlangsung damai ini, Aliansi Rakyat Maluku Kie Raha menyerukan agar Bawaslu RI bertindak tegas. Mereka mendesak agar pasangan calon nomor urut 4, Sherly-Sarbin, didiskualifikasi jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami tidak meminta banyak, hanya ingin keadilan ditegakkan. Jika ada pelanggaran yang nyata, maka langkah diskualifikasi adalah wujud komitmen Bawaslu terhadap integritas demokrasi,” pungkas Taslim.

Penulis: Firjal Usdek
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga