Pemerintahan
Gaji Dua Bulan Tertunda, Ratusan PPPK di Morotai Mengeluh
Sebanyak 329 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2023 di Kabupaten Pulau Morotai harus menunggu kepastian pembayaran gaji yang tertunda selama dua bulan, yakni untuk periode November dan Desember 2024.
Para PPPK yang bekerja di berbagai bidang, termasuk tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan, mengeluhkan keterlambatan pembayaran yang seharusnya dilakukan pada awal bulan.
"Kalau anggaran belum dicairkan ke daerah, mengapa untuk PPPK tahun 2022 bisa aman-aman saja? Sebenarnya ada apa?" ujar Sunardi Idi, Koordinator PPPK 2023, Senin, 2 Desember 2024.
Menurut Sunardi, keterlambatan pembayaran ini berdampak signifikan, terutama bagi PPPK yang bertugas di daerah terpencil.
"Kasihan teman-teman kami yang bertugas jauh dari Morotai Selatan. Mereka pasti mengeluarkan biaya transportasi yang besar, dan ini memengaruhi kinerja mereka,” tambahnya.
Sunardi juga menegaskan bahwa jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini, pihaknya berencana membawa persoalan ini ke tingkat provinsi dan melaporkannya langsung ke Ombudsman.
Keterlambatan pembayaran gaji ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK, terutama dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan melaksanakan tugas mereka dengan maksimal. Mereka berharap pemerintah daerah Pulau Morotai segera menemukan solusi agar hak-hak mereka dapat dipenuhi.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Suriani Antarani, ketika dikonfirmasi, meminta media ini untuk mengonfirmasi kebenarannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Tanya di Diknas. Cek kebenaran ini di Diknas, bukan di Keuangan," timpalnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pulau Morotai, Safrudin Manyila, ketika dikonfirmasi terkait gaji PPPK seperti yang dikatakan Kaban BPKAD, belum memberikan respons hingga berita ini dipublikasikan.
Komentar