BPBJ Maluku Utara

Perlindungan Hukum jadi Salah Satu Fokus Rakor UKPBJ Maluku Utara

Direktur Penanganan Permasalahan Hukum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Raden Ari Widianto, saat memaparkan materi || Foto: Aan

Direktur Penanganan Permasalahan Hukum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Raden Ari Widianto, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku pengadaan dalam acara Rakor UKPBJ bertema "Peningkatan Kompetensi SDM PBJ dan Penguatan Kelembagaan UKPBJ Menuju Indonesia Emas 2045" yang digelar Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Pemrov Maluku Utara di Ternate, Senin 2 Desember 2024.

Dalam paparannya, Raden Ari menjelaskan perlindungan hukum bagi pelaku pengadaan barang/jasa (PBJ) dilakukan melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Kita harus memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan demi mencapai value for money," ungkapnya.

Salah satu upaya utama adalah melalui Clearing House, forum diskusi ad hoc yang melibatkan pelaku pengadaan, ahli, dan aparat hukum. Forum ini bertujuan menyelesaikan permasalahan pengadaan barang/jasa secara cepat dan objektif. “Dengan Clearing House, risiko sengketa atau pengaduan dapat diminimalkan,” tambahnya.

Selain itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia dan konsolidasi pengadaan menjadi fokus utama untuk efisiensi belanja pemerintah serta pemberdayaan industri dalam negeri. Strategi ini melibatkan berbagai metode seperti katalog elektronik dan tender bersama.

Namun, data menunjukkan masih kurangnya permohonan layanan seperti Probity Advice dan pemberi keterangan ahli (PKA) di Maluku Utara. Sejak 2022 hingga 2024, permintaan layanan ini relatif rendah, meskipun kehadiran layanan tersebut penting dalam mencegah penyimpangan hukum.

Dengan acara ini, diharapkan pelaku pengadaan di Maluku Utara lebih memahami pentingnya perlindungan hukum, penguatan kapasitas kelembagaan, dan konsolidasi pengadaan untuk mendukung pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Penulis: Aan Fadlan
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga