Pilkada
Tiga Saksi Paslon Gubernur Tolak Hasil Pleno KPU Halmahera Utara, Sebut Ada Kecurangan
Tiga saksi dari Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara menolak hasil pleno yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara, yang mereka anggap penuh kecurangan.
Mereka juga memilih untuk ‘Walk Out’ dalam rapat pleno tersebut dan menyampaikan dugaan adanya penggelembungan suara serta penggunaan fasilitas pemerintah yang tidak sesuai aturan.
Saksi-saksi yang menolak dan memilih Walk Out dari Pleno Terbuka adalah dari Paslon Husain-Asrul, Muhammad Kasuba-Basri Salama, dan Aliong Mus-Sahril Taher.
Para saksi ini menyampaikan penolakan mereka dengan alasan dugaan adanya banyak kecurangan yang dilakukan oleh Paslon Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe di Halmahera Utara.
Ketua KPU Halmahera Utara, Abdul Djalil Jurumudi, ketika dikonfirmasi, membenarkan penolakan saksi dari tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara tersebut.
"Iya, dong. (Mereka) Walk Out," jelas Djalil pada Kamis, 5 Desember 2024.
Sementara itu, saksi dari Paslon Husain-Asrul, Muzril Musa mengungkapkan bahwa Pilgub Maluku Utara di Halmahera Utara diduga terdapat penggelembungan suara dengan mencoblos 100 persen surat suara yang ada di seluruh TPS di Halmahera Utara.
"Terdapat pemilih siluman atau penggunaan pada DPTb, dan DPK yang tidak sesuai dengan daftar hadir di seluruh TPS di Halmahera Utara," tegasnya.
Muzril juga menambahkan bahwa selain itu, dokumen daftar hadir para KPPS tidak diperlihatkan kepada saksi Paslon ketika diminta.
"Ada juga pencoblosan surat suara sisa yang dilakukan petugas KPPS di TPS 1 di Desa Bali Sosang. Hal ini dibuktikan dengan video yang sudah kami kantongi," ungkapnya.
Muzril juga menyoroti bahwa Paslon Sherly-Sarbin diduga telah menggunakan fasilitas pemerintah Halmahera Utara dalam kegiatan kampanye mereka.
"Selain itu, alasan penolakan ini juga disebabkan oleh adanya kecurangan yang sistematis yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN)," pungkasnya.
Komentar