Pilkada

Kalah Telak, Syahril-Makmur Ajukan Gugatan ke MK Terkait Hasil Pilkada Ternate

Kantor Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate nomor urut 4, Syahril Abdurradjak-Makmur Gamgulu (Syahril-Makmur), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada Ternate 2024.

Permohonan tersebut terdaftar secara elektronik pada Kamis, 5 Desember 2024, dengan nomor perkara 42/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Syahril-Makmur melalui kuasa hukum mereka, Fadly S. Tuanany dan tim, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate atas dugaan perselisihan hasil Pilkada. Berkas permohonan mereka diterima langsung oleh Muhidin, Plt. Panitera MK, yang meliputi dokumen permohonan, daftar dan alat bukti, serta Surat Keputusan (SK) penetapan hasil perolehan suara dari KPU.

Berdasarkan hasil yang ditetapkan KPU, Syahril-Makmur berada di posisi kedua dengan perolehan suara 34.416, jauh di bawah pasangan calon nomor urut 2, Tauhid-Nasri, yang meraih 45.658 suara. Sementara itu, pasangan lainnya, Santrani-Bustamin hanya memperoleh 3.498 suara, dan pasangan nomor urut 3, Erwin-Zulkifli, mengantongi 11.716 suara.

Perbedaan selisih suara yang signifikan membuat Syahril-Makmur menggugat hasil ini, dengan alasan yang belum terperinci dalam dokumen publik. Gugatan ini menjadi bagian dari upaya mereka untuk meninjau ulang validitas proses pemilu dan potensi pelanggaran yang memengaruhi hasil Pilkada.

Dengan gugatan ini, Mahkamah Konstitusi akan menentukan apakah ada pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil perolehan suara di Pilkada Ternate 2024.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga