Lingkungan
Graal Kunjungi WALHI Maluku Utara, Siap Tanggapi Krisis Lingkungan dan Pertambangan
Anggota DPD RI Maluku Utara, R Graal Taliawo, melakukan kunjungan ke kantor WALHI Maluku Utara pada Kamis, 12 Desember 2024, untuk membahas sejumlah isu lingkungan kritis, termasuk dampak industri pertambangan di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Graal juga mendiskusikan RUU Kepulauan dan upaya menghadirkan keadilan iklim bagi Maluku Utara.
Direktur WALHI Maluku Utara, Faisal Ratuela, mengungkapkan bahwa pertemuan ini berlangsung setelah pihaknya dihubungi secara resmi oleh Graal untuk mengadakan rapat reses.
"Kami, WALHI Maluku Utara, dihubungi secara resmi oleh Graal untuk mengadakan rapat yang bertujuan mendengarkan informasi dan meminta masukan terkait isu-isu lingkungan," ujar Faisal saat dikonfirmasi oleh Halmaherapost.com.
Faisal bilang, sebagai anggota DPD RI yang membidangi Komite II Maluku Utara, dan fokus pada pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi, Graal menegaskan bahwa WALHI tidak berkompromi dengan pejabat negara yang tidak serius menangani masalah lingkungan.
"Secara prinsip, WALHI selalu terbuka kepada siapa saja yang peduli dengan isu-isu lingkungan," tambah Faisal.
Salah satu topik utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah dampak industri ekstraktif di Maluku Utara, terutama industri nikel yang berkembang pesat di wilayah tersebut. Faisal menjelaskan bahwa industri nikel kini menjadi bagian dari proyek strategis nasional di Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Kecamatan Pulau Obi.
"Industri nikel di wilayah ini telah memberikan dampak besar terhadap masyarakat. Beberapa di antaranya adalah meningkatnya tingkat pencemaran perairan yang berdampak pada nelayan, tingginya kasus penyakit ISPA, serta kerusakan hutan dan banjir yang semakin meluas," ujarnya.
Faisal menegaskan bahwa masalah-masalah ini menjadi fokus riset WALHI Maluku Utara dan harus segera ditangani dengan langkah-langkah konkret.
Tanggapan positif juga datang dari Graal, yang menilai bahwa Maluku Utara membutuhkan moratorium untuk penataan lingkungan hidup yang lebih baik.
"Saat ini, kondisi lingkungan di Maluku Utara semakin memburuk. Kita perlu melakukan moratorium agar ada penataan yang lebih sistematis dan lingkungan hidup dapat terlindungi," ujar Graal.
Di kesempatan yang sama, Graal juga menyampaikan bahwa pembahasan RUU Kepulauan dan keadilan iklim di Maluku Utara telah menjadi prioritas dalam pembahasan RUU pada PPU (Panitia Perancang Undang-Undang) 2025.
"Kami, sebagai anggota DPD, telah mendorong agar RUU ini dimasukkan dalam prioritas pembahasan tahun 2025. RUU ini mencakup isu perubahan iklim, pengelolaan daerah kepulauan, masyarakat hukum adat, dan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah," ucapnya.
Graal, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PPU, menambahkan bahwa komitmennya adalah untuk memastikan bahwa empat RUU ini dapat disahkan menjadi undang-undang yang berpihak pada kepentingan publik.
"Kami berkomitmen agar empat RUU ini bisa disahkan menjadi undang-undang untuk menjaga kepentingan publik dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat terakomodasi dengan baik," pungkas Graal.
Komentar