Pemerintah
Pemkot Ternate Usulkan Perubahan Nomenklatur BPRS Bahari Berkesan

Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mengajukan perubahan nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan dalam sidang Paripurna DPRD Kota Ternate, yang berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024.
Perubahan ini disampaikan dalam Ranperda yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja lembaga serta kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. IM, membuka sidang paripurna yang dihadiri oleh Wali Kota Ternate, Forkopimda, anggota DPRD Kota Ternate, camat, hingga lurah. Dalam kesempatan tersebut, Rusdi menyampaikan harapannya mengenai usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Ternate.
“Usulan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Nomenklatur BPRS Kota Ternate diharapkan bukan hanya sekadar perubahan nama lembaga atau organisasi,” tuturnya.
Rusdi menambahkan bahwa tujuan perubahan ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan lembaga dan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tetapi juga untuk peningkatan kinerja lembaga atau organisasi tersebut, yang pada gilirannya akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa Ranperda ini mengusulkan perubahan Nomenklatur dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bahari Berkesan.
Perubahan nomenklatur ini, kata Tauhid, didasari oleh lahirnya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang bertujuan untuk mendorong kontribusi sektor keuangan dalam pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
"Bank PT. BPRS Bahari Berkesan memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan nasabah serta menyediakan pelayanan keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat Kota Ternate," pungkas Tauhid.
Komentar