Parlemen

Bapemperda DPRD Ternate Bahas Perubahan Nomenklatur BPRS Bahari Berkesan

Kegiatan Bapemperda DPRD Kota Ternate dengan Bank Pembangunan Daerah Maluku-Maluku Utara. Foto: FH

Bapemperda DPRD Kota Ternate tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Pembahasan ini dilakukan seiring dengan adanya masalah keuangan yang harus segera diselesaikan, termasuk pembiayaan ganda yang terdeteksi pada bank tersebut.

Hal ini berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang mengharuskan BPRS melakukan penyesuaian dalam waktu paling lama dua tahun sejak ditetapkan pada 12 Januari 2023.

"Rapat ini untuk menindaklanjuti perubahan nomenklatur Perda. Terdapat hal penting yang harus segera kami selesaikan," ujar Ketua Bapemperda Kota Ternate, Nurlaela Syarif, usai pertemuan dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) PT. Maluku Malut di Hotel GAIA, Kota Ternate, pada Sabtu malam, 21 Desember 2024.

Nurlaela mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada masalah double financing atau pembiayaan ganda dari debitur yang tercatat di perbankan lain.

"Total nilai pembiayaan ganda yang tercatat di BPRS diperkirakan mencapai sekitar Rp 14 miliar," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, Bapemperda meminta pandangan langsung dari BPD Bank Maluku Malut terkait aturan OJK yang mengharuskan BPRS berada di bawah Bank BPD sebagai bank binaan. Pihaknya ingin memastikan bahwa harmonisasi antara BPD Bank Maluku Malut dan BPRS dapat terjalin dengan baik.

"Makanya, kami ingin memastikan bahwa perbankan di Kota Ternate dan Maluku Utara berjalan dengan baik, tidak merugikan nasabah, dan melalui proses yang benar. Kami ingin memastikan semua sumber informasi yang kami terima akurat," jelasnya.

"Kami juga akan berupaya mengunjungi Bank Indonesia untuk menggali informasi lebih lanjut, sebelum kami melakukan tahap akhir terkait revisi perda ini," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, menambahkan bahwa dalam rapat tersebut, pihaknya telah memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk menyusun Perda yang berkualitas.

"Keberadaan perbankan sangat penting dalam rangka membangun perekonomian di Kota Ternate. Setelah mendapat informasi yang lebih rinci, kami berharap dapat membuat perda yang baik dan bermanfaat," ujarnya.

Sekadar informasi, rapat dengan BPD Bank Maluku Malut ini dihadiri oleh Direktur Bank Maluku Malut beserta jajaran, Anggota Bapemperda, Sekwan DPRD Kota Ternate, serta Kabag Risalah dan Perundang-undangan.

Penulis: FH
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga