Pemerintah
DPRD Setujui Perubahan Nomenklatur BPRS, Ini Langkah Besar Untuk Ternate

DPRD Kota Ternate menyetujui dan mengesahkan perubahan nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa, 24 Desember 2024.
Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat sektor perbankan dan perekonomian di daerah tersebut.
Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. IM, membuka rapat paripurna yang mengagendakan "Persetujuan dan Pengesahan Ranperda Perubahan Nomenklatur BPRS Kota Ternate."
Dalam kesempatan tersebut, Rusdi berharap agar apa yang dikerjakan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Ternate.
"Semoga yang dikerjakan bermanfaat bagi masyarakat Kota Ternate," tuturnya.
DPRD Kota Ternate telah menindaklanjuti proses tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku, melalui tahap pembahasan antara Bapemperda DPRD dan Tim Hukum Pemerintah Daerah hingga akhirnya tahapan pengesahan menjadi peraturan daerah.
Keputusan DPRD Kota Ternate, No. 188.4/28/DPRD-KT/2024, mengatur tentang persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nomenklatur Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate, yang diubah menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur dari Bank Pembiayaan menjadi Bank Perekonomian merupakan langkah dukungan pemerintah pusat dalam pelaksanaan reformasi sektor keuangan yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 2023.
Tauhid juga menambahkan bahwa perubahan nomenklatur ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola perbankan yang baik, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan profitabilitas BPRS Kota Ternate.
"Bank BPRS sendiri merupakan cikal bakal yang akan diperjuangkan dalam lima tahun ke depan untuk menjadi Bank Maluku Utara sebagai bank syariah pertama di Kota Ternate," pungkasnya.
Komentar