Pemerintah
Purbaya Ungkap Alasan Terhambatnya Pembayaran Pihak Ketiga di Maluku Utara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menghadapi kendala serius dalam pembayaran pihak ketiga akibat keterlambatan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar sektor pertambangan sebesar Rp410 miliar dari pemerintah pusat. Hingga kini, Pemprov baru menerima Rp610 juta dari total yang dijanjikan, yang membuat sejumlah pembayaran menjadi tertunda.
“Kondisi ini tentu berdampak pada kredibilitas pemerintah, terutama di mata pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan mereka,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, Senin 30 Desember 2024.
"Situasi ini berisiko menurunkan kepercayaan pihak ketiga kepada pemerintah daerah," tegas Purbaya.
Purbaya menjelaskan bahwa kas daerah masih cukup untuk membiayai kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, pembayaran untuk kegiatan lain yang berasal dari DBH kurang bayar terpaksa menunggu pencairan dari Kementerian Keuangan RI.
Keterlambatan ini juga menghambat upaya Pemprov dalam menyelesaikan utang bawaan dan mencegah utang baru di tahun mendatang.
"DBH kurang bayar ini sangat krusial untuk mendukung komitmen kami dalam menyelesaikan kewajiban tanpa harus menambah beban utang di 2025,” ungkap Purbaya.
Ia menambahkan, jika sisa DBH tidak segera cair, hal ini akan memengaruhi keberlanjutan berbagai proyek strategis daerah yang telah dikerjakan.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat segera merealisasikan pencairan dana ini untuk menjaga kelancaran pembangunan dan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Pemprov Malut terus berupaya menjaga komunikasi intensif dengan pemerintah pusat untuk memastikan sisa DBH sebesar Rp409 miliar dapat diterima sebelum akhir tahun.
“Kami optimistis, jika dana ini cair, seluruh kewajiban dapat diselesaikan tepat waktu,” tambahnya.
Keterlambatan pencairan DBH menjadi tantangan besar bagi Pemprov Malut dalam menjaga stabilitas keuangan daerah. Pemerintah berharap koordinasi dengan pusat segera membuahkan hasil agar masyarakat dan mitra pembangunan tidak dirugikan.
Komentar