Kebijakan

Kenaikan PPN 12 Persen Diprotes Keras, Mahasiswa Ternate Sebut Ini Malapetaka Ekonomi

Wakil Ketua I DPRD Ternate, Amin Subuh dan Wakil Ketua II DPRD Ternate, Jamian Kolengsusu serta Anggota DPRD Tasman Balak saat menerima mahasiswa yang menggelar aksi protes terkait kenaikan PPN 12 persen. Foto: Fadli Haris

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun Ternate, melakukan aksi demonstrasi menuntut penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen, di Kantor DPRD Kota Ternate pada Senin, 6 Januari 2025.

Ketua BEM Universitas Khairun, M. Fatahuddin Hadi, dalam orasinya menyampaikan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah memicu kenaikan PPN sebesar 12 persen. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini menyebabkan kegelisahan bagi masyarakat Indonesia.

"Kenaikan PPN ini akan berdampak negatif terhadap perekonomian rakyat," ujar Fatahuddin.

Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen ini akan memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, terutama dalam menyebabkan inflasi di semua sektor. Biaya produksi, kata Fatahuddin, juga akan meningkat seiring dengan kenaikan tarif pajak, yang pada akhirnya akan memicu lonjakan harga barang dan jasa.

"Selain itu, kenaikan harga barang dan jasa menjadi alasan utama mengapa kami melakukan aksi hari ini," tegasnya.

Fatahuddin juga menambahkan, dari sisi usaha, kenaikan PPN 12 persen dapat menurunkan daya beli masyarakat, terutama di kelompok menengah ke bawah. Ia mengingatkan bahwa kondisi ini akan mengurangi konsumsi domestik dan memperlambat proses pemulihan ekonomi nasional.

"Tekanan harga barang menyebabkan daya beli masyarakat menurun. UKM juga mengalami kesulitan karena harus menyesuaikan margin keuntungan. Kebijakan ini membuat produk makanan dan minuman mengalami kenaikan harga, yang dapat mencapai 3 hingga 5 persen, tergantung pada struktur biaya produksi masing-masing," ujarnya.

Meskipun jasa pendidikan seperti biaya sekolah, kuliah, atau pelatihan formal dikecualikan dari PPN, Fatahuddin menyatakan bahwa banyak aspek pendukung pendidikan tetap terpengaruh oleh kebijakan ini.

Aksi yang digelar di kantor DPRD pada pukul 14.05 WIT itu mendapat respons dari Wakil Ketua I DPRD, Amin Subuh, Wakil Ketua II, Jamian Kolengsusu, serta Anggota DPRD, Tasman Balak.

Jamian Kolengsusu, dalam tanggapannya, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari pemerintah pusat melalui media, kenaikan PPN tersebut hanya dikenakan pada barang mewah, bukan pada barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat umum.

"Kenaikan pajak ini tidak berlaku untuk barang kebutuhan pokok, tetapi hanya untuk barang mewah," jelas Jamian.

Jamian juga menambahkan bahwa pihaknya di DPRD akan menolak kenaikan PPN 12 persen tersebut.

"Kami dari DPRD juga menolak kenaikan PPN 12 persen ini," tegasnya.

Sementara itu, tuntutan mahasiswa menyatakan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah keputusan pusat yang berada di luar wewenang DPRD.

"Kami sepakat dengan tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa. DPRD juga menolak kenaikan PPN 12 persen ini," kata Amin Subuh, saat hearing.

Penulis: Fadli Haris
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga