Parlemen
DPD RI Ungkap Dampak RUU Minerba di Maluku Utara

Ketua Komite II DPD RI, Badikenita Br Sitepu, bersama rombongan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku Utara pada Senin, 3 Februari 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba dan membahas pengelolaan sektor mineral dan batu bara di daerah, termasuk hilirisasi serta dampaknya terhadap ekonomi dan lingkungan setempat.
Dalam kesempatan ini, Badikenita didampingi oleh Dr. Graal Taliawo, anggota Komite II DPD RI yang juga merupakan anggota DPD asal Maluku Utara. Mereka menggelar pertemuan dengan berbagai instansi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang terkait dengan sektor minerba. Selain itu, pertemuan juga melibatkan sejumlah instansi vertikal dan perusahaan yang bergerak di bidang tersebut di Maluku Utara.
Badikenita menyampaikan bahwa tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk menguatkan dan menginventarisasi materi RUU Minerba.
"Dalam RUU ini, kami akan mengatur seberapa besar hilirisasi yang dapat dilakukan serta sejauh mana pemanfaatan sumber daya mineral dan batu bara tersebut. Kami juga akan memeriksa dana bagi hasil dari kegiatan investasi yang ada,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa pihaknya juga berencana melakukan pengecekan langsung ke perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Maluku Utara, seperti Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan Harita Nickel.
“Kami akan memeriksa kantor perwakilan perusahaan-perusahaan ini dan bagaimana proses perekrutan tenaga kerjanya. Hal ini penting untuk dipertimbangkan dengan tetap memperhatikan dampak terhadap lingkungan,” lanjut Badikenita.
Selain itu, Badikenita menekankan pentingnya pengawasan terhadap dampak hilirisasi yang terus berkembang.
“Kami akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap dampak lingkungan, sektor pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan hilirisasi berjalan dengan bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Sementara itu, Dr. Graal Taliawo menjelaskan bahwa selain memperkuat materi RUU Minerba, tujuan kunjungan ini adalah untuk mengawal agenda hilirisasi di daerah industri, termasuk di Maluku Utara.
“Pemerintah pusat tentunya memiliki kepentingan dalam investasi, namun Provinsi Maluku Utara juga perlu memastikan bahwa agenda investasi ini memberikan dampak positif bagi masyarakat,” kata Graal.
Dia juga menegaskan bahwa hilirisasi yang telah dilakukan pemerintah selama 10 tahun terakhir perlu diawasi lebih lanjut.
“Kami berharap dapat merumuskan regulasi yang jelas agar hilirisasi dapat dilakukan dengan baik dan memberikan dampak positif,” tambahnya.
Pj. Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi berperan sebagai pelaksana keputusan politik yang bernaung di bawah peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah tidak wajib melaksanakan suatu kebijakan jika tidak ada dasar hukum yang mengaturnya, meskipun kebijakan tersebut bertujuan baik,” ujarnya.
Samsuddin menambahkan bahwa terkadang kebijakan yang baik bisa dilaksanakan jika dianggap bermanfaat, namun bisa juga tidak dilaksanakan jika tidak ada dasar hukum yang jelas.
Komentar