Pemerintah

Penyebab Proyek Morotai Tak Bisa Dilelang Hingga Februari 2025

Kepala BLPBJ Pulau Morotai, Djunaidi Rais. Foto: Maulud

Proyek-proyek di Kabupaten Pulau Morotai, terhambat hingga Februari 2025 karena belum ada paket proyek yang masuk tahap lelang.

Keterlambatan ini disebabkan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menginput Rencana Umum Pengadaan (RUP) ke dalam sistem lelang, yang merupakan langkah awal untuk memulai proses pengadaan barang dan jasa.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Pulau Morotai, Djunaidi Rais, menjelaskan bahwa OPD belum dapat memulai proses pengadaan barang dan jasa karena RUP yang belum dimasukkan ke dalam sistem. Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang meminta seluruh OPD segera menginput RUP sebagai langkah awal dalam pengadaan.

"Ini adalah perintah untuk memulai pengadaan barang dan jasa," ujar Djunaidi saat diwawancarai pada Senin, 3 Februari 2025.

Djunaidi menambahkan, sebelum proyek dilelang, semua data harus diinput terlebih dahulu ke dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), yang dikenal dengan sebutan SIRUP. Setelah itu, barulah proses lelang dapat dilakukan, baik untuk proyek dengan sistem tender maupun non-tender.

"Sebelum tender atau non-tender, pihak UKPBJ memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memverifikasi metode yang dipilih dalam RUP," katanya.

Untuk menindaklanjuti surat edaran Sekda, Djunaidi mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat kepada lima OPD yang bertanggung jawab atas proyek-proyek tersebut agar segera menginput RUP mereka.

"Sebagai pembina pengadaan barang dan jasa, kami akan mengawasi metode yang dipilih oleh OPD agar tidak ada kesalahan. Misalnya, jika seharusnya menggunakan sistem lelang, kami akan memastikan OPD tidak memilih non-lelang tanpa alasan yang jelas. Kami siap memandu mereka," jelasnya.

Kelima OPD yang dimaksud Djunaidi adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Setelah menerima surat tersebut, OPD terkait diharapkan segera menyiapkan dokumen perencanaan agar dapat diinput ke dalam sistem," pungkasnya.

Penulis: Maulud Rasai
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga