Pilkada
Gugatan Ditolak, Ubaid-Anjas Resmi Terpilih Kembali Pimpin Halmahera Timur

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, memutuskan bahwa Ubaid Yakub dan Anjas Taher (Ubaid-Anjas) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur terpilih pada Pilkada Serentak 2024.
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 248/PHPU.Bup-XXIII/2024 terkait Kabupaten Halmahera Timur, dengan amar putusan yang menyatakan bahwa gugatan pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 01, Muhammad Farrel Adhitama-Hi. Thaib Djalaluddin (Farrel-Thaib), dinyatakan "Tidak Dapat Diterima" karena gugatan tersebut sudah melewati tenggat waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, dalam pembacaan putusannya menjelaskan bahwa salah satu alasan penolakan permohonan adalah karena pengajuan permohonan oleh pemohon dilakukan setelah melewati tenggang waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, yang menetapkan batas waktu pengajuan permohonan sengketa pemilu.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 248/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Terkait dengan keputusan MK tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Timur, Sukardi Little, menyampaikan bahwa pihaknya akan melaksanakan Sidang Pleno Penetapan Hasil Pemilihan Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 6 Februari 2025 mendatang di Gedung DPRD Halmahera Timur.
Dengan demikian, pasangan Ubaid-Anjas secara resmi ditetapkan sebagai calon terpilih untuk kembali menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur periode selanjutnya.
Komentar