Agraria

Patok Perusahaan Sawit PT GMM Masuk Kebun Warga, BPN Diminta Turun Tangan

Suasana saat aksi di depan kantor BPN Malut, oleh Front perjuangan Rakyat Gane. Foto. Fadli Haris

Front Perjuangan Rakyat Gane menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Provinsi Maluku Utara.

Aksi ini menuntut BPN segera mencabut patok Hak Guna Usaha (HGU) PT Gelora Mandiri Membangun (GMM) yang terpasang di kebun warga Desa Gane, sebuah klaim yang telah memicu konflik sejak 2012.

Massa aksi meminta kejelasan terkait tanah mereka yang diklaim oleh perusahaan kelapa sawit tanpa sosialisasi atau izin yang jelas.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Irsandi Hidayat, mengungkapkan bahwa kehadiran patok perusahaan kelapa sawit PT. GMM tanpa sepengetahuan warga menjadi akar konflik yang melibatkan masyarakat Desa Gane Dalam dan Desa Sekely.

"Patok yang dipasang oleh PT. GMM di kebun warga, tanpa adanya sosialisasi, telah memicu ketegangan yang mendalam antara warga yang terdampak," ujar Irsandi.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh WALHI Maluku Utara bersama warga setempat, ditemukan bahwa patok batas konsesi HGU PT. GMM terpasang di atas kebun milik warga. Di Desa Gane Dalam, sebanyak 56 warga teridentifikasi kehilangan kebunnya yang kini tercatat dalam konsesi HGU PT. GMM dengan luas mencapai 104,9 hektare.

Selain itu, hasil pemantauan juga menunjukkan bahwa kawasan HGU PT. GMM juga menjangkau Desa Sekely. Di desa tersebut, terdapat 65 warga yang kebunnya diklaim sepihak oleh PT. GMM dengan menggunakan HGU mereka, dengan total luas lahan mencapai sekitar 137,9 hektare. Warga yang terkena dampak mengeluhkan kurangnya komunikasi terkait pemasangan patok tersebut.

Dalam orasinya, Irsandi menegaskan bahwa proses pemasangan patok oleh PT. GMM dilakukan tanpa adanya sosialisasi dan pembebasan lahan kepada pemilik kebun.

"Warga hanya mendapati patok sudah terpasang di kebun mereka tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," jelasnya.

Massa aksi pun mendesak BPN Malut untuk segera berkoordinasi dengan BPN Halmahera Selatan dan menindaklanjuti masalah ini. Mereka menuntut agar ada kejelasan terkait status patok-patok yang terpasang dan dampaknya terhadap hak kepemilikan tanah warga. "Kami berharap ada solusi yang jelas sebelum tanggal 10 Februari 2025," ujar Irsandi.

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan BPN Malut, Andria Danu, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah tersebut. Menurutnya, mereka akan memverifikasi apakah patok yang terpasang berada dalam area yang telah terdaftar dalam sertifikat HGU PT. GMM.

"Proses ini membutuhkan waktu untuk memastikan kesesuaian administrasi dan peraturan yang berlaku. Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan stakeholder lainnya, untuk mencari solusi yang tepat," ungkap Andria.

Andria juga menambahkan bahwa dirinya baru mengetahui tentang masalah ini karena baru saja bergabung dengan BPN Malut.

"Ini adalah masalah sengketa yang serius dan kami berkomitmen untuk memberikan tindak lanjut," tuturnya.

Pihak BPN Malut juga akan segera memulai proses verifikasi administrasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Kami akan membutuhkan data yang lebih lengkap untuk memutuskan masalah ini," pungkasnya.

Penulis: Fadli Haris
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga