Pilkada 2024

Sherly Gagal Digugurkan dari Pilgub Maluku Utara, MK Ungkap Fakta Ini

Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe, saat kampanye di Halmahera Utara || Foto: Ramlan/Halmaherapost

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Muhammad Kasuba-Basri Salama, yang menggugat hasil pemilihan terkait pencalonan Sherly Tjoanda Laos.

Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan pasangan nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan dari Pemohon tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo, yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pembacaan pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara telah meloloskan pasangan calon nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, secara tidak sah dalam Pilgub Maluku Utara. Ia juga menambahkan bahwa KPU terbukti telah menjalankan prosedur pemeriksaan kesehatan terhadap Sherly Tjoanda dengan benar, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dengan diloloskannya pasangan calon pengganti dari Pihak Terkait yang menggantikan suaminya yang mengalami kecelakaan, yang telah melalui proses pemeriksaan kesehatan yang benar dan transparan di Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta, tidak ditemukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara tahun 2024,” ujar Arief.

Lebih lanjut, Arief menegaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Termohon (KPU) melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dalam tahapan pencalonan secara tidak benar, khususnya terkait masalah kesehatan Pihak Terkait. Hal ini memperkuat keputusan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Muhammad Kasuba-Basri Salama.

Ambang Batas Pengajuan Permohonan PHPU
Dalam pertimbangan hukum lainnya, Mahkamah juga merujuk pada Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) yang mengatur ambang batas untuk mengajukan permohonan PHPU.

Dalam Pilgub Maluku Utara, pasangan calon Pemohon meraih 91.297 suara, sementara pasangan calon nomor urut 4, sebagai Pihak Terkait, memperoleh 359.416 suara. Terdapat selisih 268.119 suara atau 38 persen, yang dianggap cukup signifikan untuk menolak permohonan tersebut.

Penulis: Qal
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga