Perceraian
Ternate Catat 162 Kasus Perceraian di Awal 2025, Mayoritas Istri Menggunggat

Pengadilan Agama Ternate, Maluku Utara, mencatat 162 kasus perceraian dari 6 Januari hingga 11 Februari 2025.
Dari jumlah tersebut, 36 kasus merupakan perkara cerai talak yang diajukan suami, sementara 126 kasus adalah cerai gugat yang diajukan istri.
Humas Pengadilan Agama Ternate, Ismail Warnangan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 21 perkara telah diputus, sedangkan 142 lainnya masih dalam proses penyelesaian.
“Penyebab utama perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, yang sering kali dipicu oleh kecemburuan dan dugaan perselingkuhan,” ujar Ismail, Selasa, 11 Februari 2025.
Selain itu, faktor lain seperti masalah ekonomi dan penelantaran juga menjadi alasan perceraian.
“Poligami, kesulitan ekonomi, dan penelantaran salah satu pihak turut memperburuk kondisi rumah tangga,” pungkasnya.
Komentar