Kemendesa
Dicoret Tanpa Penjelasan, 5 Pendamping Profesional Kemendesa di Morotai Ungkap Kejanggalan

Lima Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa (Kemendesa) di Kabupaten Pulau Morotai, merasa diperlakukan tidak adil setelah nama mereka tiba-tiba dicoret dari daftar perpanjangan kontrak pendamping desa tahun 2025, tanpa ada penjelasan yang jelas.
Keputusan mendadak ini menimbulkan kekecewaan dan kecurigaan di kalangan mereka yang sudah lama mengabdi dalam Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).
Salah satu pendamping, NR, mengungkapkan bahwa mereka telah mengikuti prosedur perpanjangan kontrak, namun tetap dicoret tanpa penjelasan.
"Kami sudah menyerahkan data perpanjangan sesuai instruksi, tapi tiba-tiba nama saya dan beberapa teman dihapus tanpa penjelasan," ujarnya.
NR juga menyoroti keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak yang seharusnya diterima pada 16 Januari 2025, tetapi baru diberikan pada 10 Februari 2025. Ia curiga SK tersebut sengaja disimpan atau diubah agar mereka yang tidak diperpanjang tidak dapat melakukan klarifikasi.
Lebih lanjut, NR mempertanyakan prosedur penyampaian SK yang seharusnya dilakukan oleh Koordinator Provinsi (KPW) Maluku Utara, tetapi justru diberikan oleh seorang pendamping desa yang tidak memiliki kewenangan.
NR dan rekan-rekannya meminta Menteri Desa Yandri Susanto untuk meninjau ulang keputusan ini dan memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat dalam proses yang dianggap tidak transparan.
Komentar