Parlemen
Atasi Kekurangan Kuota Minyak Tanah, DPRD Morotai Minta Penunjukan Agen Resmi

Warga Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, terus menghadapi kelangkaan dan kekurangan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah.
Menanggapi hal ini, Komisi II DPRD Morotai mengambil langkah serius dengan mendorong penunjukan agen resmi untuk memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan tepat sasaran.
Moh Akbar Mangoda, salah satu anggota Komisi II DPRD Morotai, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa kali koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Perindakop-UKM), guna mencari solusi atas masalah kelangkaan dan kekurangan kuota BBM Minyak Tanah tersebut.
Menurut Akbar, kelangkaan dan kekurangan kuota BBM jenis Minyak Tanah ini diduga disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, adanya dugaan unsur kesengajaan dari sub-agen yang menyebabkan distribusi tidak lancar. Kedua, adanya keterlambatan distribusi dari Tobelo ke Morotai yang mengakibatkan ketidaktersediaan BBM di pasar lokal.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Komisi II DPRD Morotai menyarankan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) agar segera menetapkan agen resmi BBM jenis Minyak Tanah di Pulau Morotai.
Akbar mengungkapkan, penunjukan agen resmi akan mempermudah distribusi dan memastikan bahwa BBM sampai langsung ke pengecer dan masyarakat yang berhak menerimanya, tanpa melalui rantai distribusi yang panjang.
"Jika agen resmi sudah ada di Morotai, maka distribusi dapat langsung dilakukan ke pengecer dan masyarakat yang berhak menerima, tanpa melalui rantai distribusi yang terlalu panjang," ujarnya pada Selasa, 18 Februari 2025.
Selain itu, Komisi II DPRD Morotai juga menilai bahwa peran sub-agen dalam distribusi BBM sebaiknya dihapuskan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat dan memperlancar proses distribusi ke masyarakat.
"Kami mengambil kesimpulan bahwa agar lebih efektif, agen resmi harus langsung menangani distribusi BBM ini," lanjut Akbar.
Akbar menyebutkan bahwa rekomendasi penghapusan sub-agen dan penunjukan agen resmi telah disampaikan kepada Dinas Perindakop-UKM dalam rapat beberapa waktu lalu. DPRD Morotai berencana untuk merekomendasikan secara resmi kepada instansi terkait setelah melalui rapat internal Komisi II.
Akbar berharap bahwa dengan penunjukan agen resmi dan penghapusan peran sub-agen, masalah kelangkaan dan kekurangan kuota yang dialami masyarakat dapat segera teratasi dan distribusi BBM akan menjadi lebih lancar.
Komentar