Perikanan
Inovasi Baru KKP! SKP dan HACCP Kini Permudah Ekspor Perikanan Maluku Utara

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempermudah proses ekspor produk perikanan dengan menghadirkan layanan terintegrasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).
Melalui inisiatif ini, pelaku usaha perikanan di Maluku Utara kini bisa mendapatkan kedua sertifikasi tersebut secara lebih cepat dan efisien, mendukung kelancaran ekspor hasil laut ke pasar internasional.
Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini, menjelaskan bahwa SKP merupakan penerapan Good Manufacturing Practices/Sanitation Standard Operating Procedure (GMP/SSOP), yang menjadi prasyarat utama bagi pelaku usaha perikanan untuk memperoleh sertifikasi HACCP. Sertifikasi tersebut diperlukan untuk memenuhi persyaratan ekspor ke negara tujuan.
"Pengajuan SKP dan HACCP kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selanjutnya, perwakilan Badan Mutu KKP di tiap provinsi akan melakukan verifikasi dokumen dan/atau verifikasi lapangan. Proses ini sudah efektif diterapkan di lapangan, dengan adanya Inspektur Mutu yang siap melayani kebutuhan pelaku usaha," ujar Ishartini di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.
Ishartini menambahkan bahwa penerapan sistem pelayanan terpadu SKP dan HACCP sudah dijalankan di Provinsi Maluku Utara. Baru-baru ini, Badan Mutu KKP Maluku Utara melaksanakan inspeksi HACCP sebagai bagian dari proses pelayanan publik yang bertujuan untuk memastikan pengendalian dan pengawasan mutu serta keamanan hasil perikanan di daerah tersebut.
Selama pelaksanaan inspeksi, Ishartini menekankan pentingnya penerapan GMP/SSOP dan HACCP oleh Unit Pengolahan Ikan (UPI) di lapangan. Menurutnya, kedua sertifikasi tersebut sangat dibutuhkan pelaku usaha perikanan untuk memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang disyaratkan oleh negara tujuan ekspor.
Arsal Azis, Kepala Kantor Badan Mutu KKP Maluku Utara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan instruksi pusat terkait sertifikasi HACCP di perusahaan perikanan di wilayah kerjanya.
Ia menjelaskan bahwa Badan Mutu KKP Maluku Utara siap memberikan pelayanan prima kepada pelaku usaha di daerah tersebut untuk memfasilitasi pemenuhan persyaratan ekspor perikanan.
"Badan Mutu KKP Maluku Utara siap membantu pelaku usaha dalam memfasilitasi pemenuhan persyaratan ekspor perikanan, salah satunya adalah sertifikasi HACCP untuk Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang mengolah ikan segar dan ikan beku," ujar Arsal.
Arsal juga menyampaikan bahwa tim Inspektur Mutu telah dilatih dan memiliki kompetensi untuk melakukan audit dan inspeksi HACCP perikanan, khususnya untuk produk ekspor dari Maluku Utara. Beberapa produk ekspor yang diaudit antara lain Frozen Demersal Fish, Frozen Pelagic Fish, Frozen Tuna, Frozen Tuna Loin, Frozen Cephalopoda, Frozen Shrimp, Fresh Pelagic Fish, Fresh Demersal Fish, Fresh Tuna, Fresh Tuna Loin, Fresh Crab, Fresh Lobster, dan Dried Smoked Fish.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga mendorong peningkatan kinerja layanan sertifikasi jaminan mutu produk perikanan. Menurutnya, peningkatan layanan sertifikasi sangat penting untuk mendukung kinerja ekspor produk perikanan, termasuk dari daerah, agar dapat memenuhi permintaan pasar internasional.
Komentar